BORNEONEWS, Palangka Raya - Idil Hariansyah Alias Idil harus menanggung akibat dari perbuatannya. Pria ini dituntut 7 bulan penjara karena telah terbukti melakukan menganiaya terhadap Suprihatin Alias Titin yang pada saat itu sebagai pacar terdakwa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agustin Hematang, Selasa 13 Juli 2021.
Kejadian itu terjadi pada hari Senin 15 Maret 2021 sekitar pukul 23.15 Wib di Jalan Cik Ditiro, barak Nomor 22 kamar 02, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Saat itu terdakwa bersama dengan temannya Jumaidi sambil membawa minuman keras dan langsung minum berdua, sedangkan korban tidak ikut minum.
Saat itu korban mengambil handphone milik terdakwa dengan maksud untuk mengecek isi chatingan terdakwa dan ternyata korban mendapati chatingan dari terdakwa bersama dengan seorang perempuan lain.
--page
Sehingga terjadilah perdebatan antara korban dengan terdakwa dan pada saat itu juga korban langsung mengatakan kepada terdakwa agar hubungan mereka putus.
Mendengar hal itu terdakwa langsung berdiri dan langsung memukul koban menggunakan tangan kosong yang di kepalkan lalu mengenai mata sebelah kiri sebanyak sekitar 2 atau 3 kali, lalu terdakwa juga memukul bahu kanan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali hingga korban terjatuh kelantai.
Akibat perbuatan terdakwa itu korban mengalami luka memar pada pelipis kiri dengan ukuran diameter kurang lebih 4 sentimeter sebagaimana hasil Visum Et Revertum No. Ver/44/III/RES.1.6/2020/Rumkit, 16 Maret 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erick Darossi Sinulingga yang merupakan dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palangka Raya Biddokkes Polda Kalteng. (NOPRI/B-5)









