PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak eksepsi Indra Gunawan Bin Yanto atas kasus penganiayaan terhadap Endang, yang tak lain adalah kawan istrinya.

Majelis hakim menilai eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa pada saat sidang tidak masuk dalam pokok acara persidangan.

"Jadi eksepsi yang saudara ajukan tidak dapat kami terima. Untuk persidangan selanjutnya dihadirkan saksi," kata majelis Hakim diketuai Entri Widayati, Rabu 14 Juli 2021.

Fakta sidang pada hari Kamis 15 April 2021, terdakwa pulang ke rumahnya tidak menemukan isteri dan anaknya. Keesokan harinya terdakwa mendatangi rumah Endang untuk mencari isterinya, Sri Ekawati dan anaknya.

Sesampainya di rumah Endang, terdakwa menggedor pintu belakang rumahnya. Setelah dibukakan pintu oleh Endang terdakwa langsung masuk rumah dan marah-marah kepadanya, menuding ia telah mengenalkan isteri terdakwa kepada seorang lelaki.

--page

Setelah itu terdakwa memukul wajah Endang mengenai bibirnya. Tidak hanya itu, terdakwa juga mendorong Endang dan mengambil pisau dapur dari atas meja lalu mengayunkan pisau tersebut ke arah perutnya sambil berkata. "Patei Kuh Ikau". Saat itu Sri Ekawati melihatnya dan berteriak, sehingga banyak orang yang datang, melihat hal itu terdakwa langsung melarikan diri.

Akibat perbuatan terdakwa, Endang menderita luka lecet pada bibir bagian bawah kanan dengan ukuran panjang 2 cm sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. VER/69/IV/RES.1.6 /2021/Rumkit tanggal 19 April 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Lia Astuty Ratna Sari, dokter pada RS. Bhayangkara TK III Palangka Raya. (NOPRI/B-5)