SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Lurensius Guritno alias Elgu tidak hanya terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. Usai kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim, kasus penggelapan uang dalam ATM tetangganya, Asinan juga dilimpahkan polisi ke jaksa.

Dalam kasus keduanya ini, tersangka berhasil menggasak uang korban hingga puluhan juta rupiah yang diambilnya secara bertahap.

“Uang itu saya tarik dari ATM korban setelah PIN diserahkannya,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II berdasarkan data terhimpun, Jumat, 16 Juli 2021.

Uang korban ditarik tanpa seizin korban. Awalnya, saat ATM diserahkan untuk mengecek saldo, uang itu juga diambil saat tersangka berpura-pura meminjam ATM untuk mengecek uang pengiriman dari konsumen. 

Perbuatan itu dilakukan tersangka berawal saat korban Asinah meminta tersangka untuk mengcek saldo yang ada di ATM. Saat itu, korban menyerahkan ATM dan PIN.

Kemudian tersangka menarik uang yang ada dalam ATM  itu tanpa seizin korban hingga kerugian yang dialami sebesar Rp 37.550.000.

--page

Perbuatan itu dilakukan tersangka dari 4 Januari - 4 Mei 2021 di Jalan Kenan Sandan Gang Barito, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)