BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, Riduan Maldini alias Iwan ditangkap keamanan perusahaan setelah dia kembali ke tempat kerjanya. Itu terungkap dari pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Jumat, 16 Juli 2021.
Tersangka mengatakan motor itu digunakan untuk kepentingannya sehari-hari. Namu, usai mencuri, tersangka kembali lagi ke tempat bekerjanya.
Tanpa menduga perbuatannya itu diketahui, baru saja sampai di perumahan karyawan, petugas keamanan perusahaan mengamankannya. Dan tersangka mengakui terus terang perbuatannya.
“Motor itu saya gunakan sendiri,” ucap tersangka.
Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 4 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di garasi mess asisten manajes Estate 7 Divisi 14 PT HSL, Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perbuatan itu dilakukannya berawal pada sore sekitar pukul 17.00 WIB pada Januari 2021 tersangka pulang bekerja. Kala itu, tersangka melintasi garasi sepeda motor di lokasi kejadian.
Tersangka melihat kunci sepeda motor tergeletak di tanah sampingnya kendaraan milik Fahmi Jumkasim. Lalu kontak itu diambilnya.
--page
Kemudian pada Selasa, 4 Mei 2021, tersangka mengambil motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi KH 3431 QG tersebut dengan kunci itu dan membawanya ke kawasan kebun sawit. Di sana motor itu disembunyikan. Lalu motor itu dibawa tersangka pulang ke kampung halamannya di Barabai.
Akibat perbuatannya, karyawan perkebunan sawit itu dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. (NACO/B-11)









