BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Kota Palangka Raya diingtakan agar taat membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk nyata dalam mendukung pembangunan kota tersebut.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan, dengan membayar pajak berarti seseorang telah berkontribusi dalam pembangunan.
Karena menurutnya, pajak yang di bayarkan akan menjadi sumber pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana itu notabenenya untuk membiayai pembangunan daerah.
Pasalnya, setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat, maka akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah. Baik bersifat pembangunan fisik maupun non fisik.
“Apabila PAD tinggi, maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas,” katanya, Jumat 16 Juli 2021.
--page
Pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi daring untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah secara tepat waktu.
Fungsi aplikasi tersebut untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran pajak.
Adapun layanan pada aplikasi itu di antaranya dapat melakukan proses semua pajak daerah. Baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta sembilan jenis pajak daerah lainnya. (HENDRI/B-7)









