BORNEONEWS, Sampit – Tersangka Lurensius Guritno alias Elgu menggelapkan uang korban Asinah untuk bermain judi online. Itu diungkapkan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
“Uang itu habis saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tukasnya kepada jaksa berdasarkan data terhimpun, Jumat, 16 Juli 2021.
Selain diakui untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang itu juga digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Usai menghabiskan uang tersebut, tersangka sempat memberitahukannya hingga membuat korban marah.
Korban kemudian diminta keluarganya pergi dan tidak kembali lagi, hingga tersangka akhirnya diamankan kepolisian.
Perbuatan itu dilakukan tersangka berawal saat korban Asinah meminta tersangka untuk mengecek saldo di ATM. Kala itu, korban menyerahkan ATM beserta PIN.
Kemudian tersangka menarik uang yang ada dalam ATM itu tanpa seizin korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 37.550.000.
--page
Perbuatan itu dilakukan tersangka dari 4 Januari - 4 Mei 2021 di Jalan Kenan Sandan Gang Barito, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









