PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Dinginnya jeruji besi seperti tidak membuat Haris Simon jera. Mantan residivis ini pun kembali menghadapi meja hijau atas kasus penipuan.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin majelis hakim dan diketuai hakim Dony Hardiyanto tersebut, Senin, 19 Juli 2021, terdakwa mengakui perbuatannya salah dan meminta maaf. Ia mengaku karena terpaksa melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

"Saya terpaksa untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya, untuk anak-anak. Saya belum mempunyai pekerjaan tetap," kata terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam kasus ini, terdakwa dibidik dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 486 KUHP.

Terdakwa membuat postingan dalam grup facebook Jual Beli Palangka Raya, menjual motor bebek dengan harga murah seharga Rp 3,5 juta.

Salah seorang korban berinisial RG tertarik, kemudian berkomunikasi dengan terdakwa melalui media sosial. Sehingga terjadi pertemuan keduanya hendak bertransaksi jual beli, terdakwa bersama temannya AL ( DPO).

Namun, saat proses transaksi, terdakwa berdalih motor yang hendak dijualnya tersebut sedang digadaikan kepada orang lain. Terdakwa meminta uang senilai Rp 1,2 juta kepada korban untuk menebus motor tersebut.

--page

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan cincin emas yang ada di tangannya sebagai jaminan. Namun ternyata cincin tersebut palsu. 

Terdakwa berjanji apabila telah menebusnya, motor akan langsung diserahkan kepada RG sekaligus menyelesaikan sisa pembayaran. Namun, terdakwa tidak kunjung datang sesuai janji dan membawa kabur uang tersebut. (APRIANDO/B-11)