SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama, GJ dituntut jaksa selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara, Jumat, 23 Juli 2021.

Terdakwa dianggap bersalah atas perbuatannya tersebut dan dianggap melanggar Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

"Atas tuntutan itu, kami akan ajukan pembelaan," kata kuasa hukum terdakwa, Bambang Nugroho.

Pembelaan itu akan mereka ajukan pada Senin, 26 Juli 2021 atau pada sidang selanjutnya nanti sesuai agenda yang diberikan oleh majelis hakim.

Dalam kasus ini, GJ dianggap bersalah atas penggelapan uang sebesar Rp 2,2 miliar milik koperasi yang dipimpinnya tersebut.

GJ diserahkan uang oleh PT KMA pada 5 Desember 2019 oleh Direktur PT KMA Kanapati Rao A Natachana melalui cek Bank Mandiri.

Uang itu diklaim pihak perusahaan diserahkan sebagai kompensasi atas keterlambatan realisasi plasma untuk kesejahteraan anggota.

--page

Namun oleh GJ uang itu digelapkannya hingga dilaporkan sejumlah anggota koperasi dan menyeretnya sebagai terdakwa. (NACO/B-11)