KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Katingan kembali menggelar operasi yustisi wajib menggunakan masker, Senin, 26 Juli 2021.

Operasi yang berlangsung di Jalan Tjilik Riwut sekitar muara Jalan Soekarno-Hatta Kasongan itu Kasatpol PP Katingan, Pimanto. Hasilnya, tim menjaring 38 pelanggar.

Pimanto mengatakan, dari 38 warga yang terjaring itu, 18 orang pilih denda administrasi Rp100.000 dengan jumlah total Rp1.800.000.

Jumlah pelanggar yang memilih  sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 2 jam dan sanksi sosial lainnya berjumlah 20 orang.

Dalam menjalani sanksi kerja sosial ini, pelanggar memakai rompi dengan tulisan 'saya pelanggar protokol kesehatan'.

--page

"Untuk yang menerima sanksi berupa denda administrasi adalah petugas dari  BPKAD Kabupaten Katingan dengan disetorkan masuk ke kas daerah," ujar Pimanto.

Menurutmya, dari operasi itu memang cukup banyak masyarakat yang ditemukan menaati anjuran pemerintah dalam menjalakan prokes Covid-19,

Namun, sebagian masyarakat ditemukan masih tidak mengunakan masker dan tidak mengetahui Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pimanto melanjutkan, kegiatan yustisi sangat diperlukan untuk memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker. Hal ini untuk mememutus penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi munculnya penyebaran varian baru. (ABDUL GOFUR/B-7)