SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Melalui kuasa hukumnya Bambang Nugroho, terdakwa Gustap Jaya Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama minta keadilan hukuman usai dituntut jaksa selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

"Pada intinya terdakwa mengaku salah, namun kami minta keadilan hukuman," kata Bambang, Selasa, 27 Juli 2021 yang mereka ungkapkan dalam pembelaan.

Menurut Bambang, mereka dalam pledoi menceritakan awal sehingga Gusap menerima uang Rp 2,2 mikiar dari PT KMA, setelah plasma yang dijanjikan kepada mereka tidak terealisasi.

"Terdakwa dirayu perusahaan bahkan pihak BPN untuk menerima uang itu," ucap Bambang.

Sehingga akibat bujuk rayu itu sampai dirinya menerimanya dan pada akhirnya menyadari kalau dirinya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang pada akhirnya kasus itu dilaporkan dan menyeretnya ke penjara.

--page

Dalam tuntutan jaksa sebelumnya yerdakwa dianggap bersalah atas perbuatannya tersebut dan dianggap melanggar Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Gustap dianggap bersalah atas penggelapan uang sebesar Rp 2,2 miliar milik koperasi yang dipimpinnya tersebut.

Gustap diserahkan uang oleh PT KMA pada 5 Desember 2019 melalui Direktur PT KMA Kanapati Rao A Natachana melalui cek Bank Mandiri

Uang itu diklaim pihak perusahaan diserahkan sebagai kompensasi atas keterlambatan realisasi plasma, untuk kesejahteraan anggota.

Namun oleh Gustap uang itu digelapkannya hingga dilaporkan sejumlah anggota koperasi dan menyeretnya sebagai terdakwa. (NACO/B-5)