BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Agustin harus merasakan dinginnya jeruji besi, lantaran menggelapkan uang harga penjualan sayur milik rekannya sebesar Rp 79 juta.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Heru Setiyadi, terdakwa mengakui perbuatannya salah dan mengatakan bahwa uangnya telah habis digunakan untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan hidup.
"Uang tersebut hendak diserahkan lagi dan rencananya digunakan untuk bisnis lain, tapi saya gunakan habis untuk judi dan keperluan sehari-hari," kata terdakwa saat ditanya JPU.
Sebelumnya, terdakwa pada 15 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB dihubungi oleh Mahmud untuk menagih dan mengambil uang hasil penjualan sayur kepada Hoari.
Kemudian, terdakwa membawa surat kuasa penagihan tersebut kepada Hoari. Setelah terjadi perbincangan dan tawar menawar, Hoari setuju membayar Rp 88 juta dan utang tersebut dianggap lunas.
--page
Hal tersebut juga dikuatkan dengan surat perjanjian dan kwitansi yang ditandatangani terdakwa serta saksi Haori.
Mahmud menjanjikan jika uang tersebut berhasil ditagih, maka terdakwa akan mendapatkan komisi bagian jasa sebesar 10 persen dari uang yang dibayarkan itu.
Namun, belum sempat menyerahkan uang kepada Mahmud, terdakwa mempunyai pikiran lain melakukan usaha jual beli kayu dengan cara terdakwa membeli kayu di Katingan.
Ternyata, rencana tersebut gagal. Uang itu habis terdakwa gunakan untuk bermain judi dan untuk keperluan hidup sehari-hari.
JPU membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP atau diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (APRIANDO/B-7)









