PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya memberikan jaminan prioritas pengurusan dokumen kependudukan bagi korban kebakaran di Mendawai.

"Korban kebakaran di kawasan menjadi prioritas kami dalam pengurusan dokumen kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya H Afendie," Rabu 28 Juli 2021.

Layanan prioritas data kependudukan bagi para korban kebakaran itu seperti pencetakan ulang kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik serta kartu identitas anak (KIA).

Meski begitu, pencetakan ulang data kependudukan itu dapat dilakukan jika data para korban kebakaran telah disampaikan ke Disdukcapil.

"Lurah dan camat di wilayah setempat segera melaporkan nama-nama korban kebakaran agar segera diproses datanya," ungkapnya.

--page

Data kependudukan merupakan salah satu syarat dasar yang diperlukan masyarakat untuk berurusan dengan pemerintah terkait pelayanan.

Diketahui, kebakaran terjadi di kawasan Mendawai pada Minggu 25 Juli 2021 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Musibah itu menghanguskan sekitar 20 bangunan rumah dan barak konstruksi kayu milik warga setempat. (HENDRI/B-6)