BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Situasi pandemi covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini tentunya berdampak pada berbagai sektor diantaranya adalah sektor usaha jasa.
Sekda Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto mengatakan kemungkinan besar hal tersebut bakal menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa menurun.
"Karena kita ketahui bersama, sektor jasasaat ini mengalami kelesuan akibat dampak pandemi covid-19. Contohnya tingkat okupasi hotel, rumah makan dan lainnya juga menurun," jelasnya.
Menurutnya ketika terjadinya perubahan perubahan dalam hal pendapatan tentu saja ada harus dilakukan perubahan terhadap APBD 2021.
"Sehngga APBD 2021 bisa dipastikan bakal menurun dari aspek pendapatan yang menyebabkan sektor belanja daerah juga menurun. Maka hanya keperluan utama yang sifatnya mandatory dan penanganan covid-19 tetap harus terbiayai," jelasnya.
--page
Sekda mengatakan karena situasi perekonomian sedang menurun, untuk itulah Pemkab Kobar bakal mengeluarkan kebijakan untuk membantu sektor yang terdampak covid-19 agar tetap bisa membayar pajaknya.
"Terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rencananya hingga bulan September 2021 akan diberikan kesempatan penghapusan denda pajak ," jelas Sekda.
Jadi, lanjut Sekda, ketika wajib pajak bermaksud membayar kewajibannya, maka bila mereka masih memiliki tunggakan maka yang dibayar hanya pajak pokoknya saja.
"Karena biasanya wajib pajak yang menunggak pajak maka dikenakan denda. Jadi wajib pajak tetap bisa bayar pajak pokoknya saja, harapannya wajib pajak yang mengalami keterlambatan membayar pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)









