BORNEONEWS, Sampit - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, mengancam akan melaporkan pedagang satwa liar bandel ke Penegakkan Hukum ( Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini bila terbukti ditemukan jual beli hewan yang dilindungi.
"Kalau bandel dan jual jumlah besar mau tidak mau, saya laporkan ke bagian Gakkum. Gakkum yang ambil tindakan penyitaan dan penangkapan," kata Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah, Rabu, 28 Juli 2021.
Kendati demikian, Muriansyah mengaku, sejauh ini pedagang hewan liar di Sampit, Kotawaringin Timur, masih patuh terhadap aturan yang ada. Belum ada temuan jual-beli satwa yang dilindungi yang disebutkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.
"Kami selalu ingatkan agar jangan jual satwa liar yang dilindungi Undang Undang," katanya.
BKSDA rutin melakukan kunjungan sebagai pengawasan peredaran satwa liar maupun yang tidak dilindungi tersebut. Salah satunya yang berada di sekitar Hutan Kota Sampit.
--page
Selain itu, BKSDA juga bekerja sama dengan Balai Karantina Pelabuhan dan bandar udara. Sehingga hewan maupun tumbuhan yang masuk selalu terpantau.
"Kalau tidak diawasi, bisa-bisa habis satwa liar khususnya jenis burung yang ada di Kotim ini dikirim ke luar daerah," pungkasnya. (USAY NOR RAHMAD/B-5)









