BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan kembali melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Bupati Seruyan, tentang perpanjangan ke enam belas atas penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidik atau Guru dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, melakukan kerja dengan beberapa ketentuan.
“Pelaksanaan kegiatan perkantoran di berlakukan 75 persen Work From Home (WFH), dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan ketat, “ kata Bupati Seruyan dalam edarannya.
Adapun pelaksanaan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini, lanjut dia, akan disesuaikan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
--page
"Di setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 3 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), dan hanya staf yang bisa melaksanakan WFH dan diatur oleh kepala perangkat daerah," jelasnya.
Selain itu, untuk ASN dan tenaga kontrak yang melaksanakan WFH, diminta untuk tetap melakukan absen elektronik pagi dan sore.
Kebijakan ini berlaku sejak dikeluarkan edaran hingga tanggal 09 Agustus 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan selanjutnya. (FAHRUL/B-5)









