SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Harpendi Feri Gultom menggelapkan buah sawit yang diangkutnya saat dirinya diminta mengantar buah sawit dengan menggunakan truk yang dikemudikannya.

Perbuatan itu dilakukan tersangka saat bekerja kepada korban Sardi Salvator Simbolon sebagai sopir dump truk.

Korban bekerja sama masalah pengangkutan buah kelapa sawit dengan PT Mitra Jaya Cemerlang (MJC) untuk pengangkutan sawit di PKS daerah Pelantaran yang mana apabila ada kehilangan terhadap buah kelapa sawit yang diangkut tersebut menjadi tanggung jawab korban untuk menggantinya.

Kala itu korban memerintahkan tersangka untuk melakukan pengangkutan buah kelapa sawit dengan menggunakan truk Isuzu KH 8509 LP dengan tujuan Desa Tumbang Tanjung, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan

"Saat diperjalanan saya jual sawit itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

--page

Saat pengangkutan tersebut muncul niat tersangka sebagaimana terungkap, Kamis 29 Juli 2021 kalau penggelapan buah sawit itu dilakukannya pada Kamis 17 Mei 2002 pukul 21.00 WIB.

Dia menjual buah sawit tersebut dengan suri di Jalan Tjilik Riwut Desa pundu Kecamatan Cempaga Hulu dengan harga Rp 14.800.000. (NACO/B-6)