BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menjelaskan tujuan pemerintah mengusulkan pembentukan Perda protokol kesehatan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.
Ia mengatakan ada 4 hal pokok yang menjadi indikator pentingnya peningkatan regulasi dari Perwali menjadi sebuah produk hukum daerah melalui Perda.
Pertama, bahwa pengajuan raperda ini sebagai instrumen untuk mengatur dan meningkatkan kedispilinan masyarakat terhadap prokes.
Kedua, bahwa raperda ini diharapkan apabila setelah mendapat persetujuan menjadi Perda penerapannya nanti mampu menangani pandemi covid-19 dan dapat menekan laju penyebarannya.
Ketiga, raperda ini diharapkan menjadi Perda yang selain mengatur protokol kesehatan juga mampu mengatur pemulihan ekonomi melalui program dan kegiatan secara riil dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
--page
Terakhir diajukannya raperda tersebut semata-mata untuk kepentingan umum dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
"Pelaku usaha dan pihak lainnya yang terdampak Covid-19 baik dari aspek ekonomi, kesehatan dan sosial kemasyarakatan pasti mendapat perlindungan," katanya, Kamis 29 Juli 2021.
Hal itu sebelumnya juga telah dipaparkan dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang III tahun sidang 2020/2021 DPRD setempat tentang jawaban atas pandangan umum fraksi pendukung DPRD. (HENDRI/B-5)









