BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai wujud kepedulian terhadap dampak pandemi Covid-19 dan juga dalam menyambut hari jadi ke 62 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pemerintah daerah membuat kebijakan berupa relaksasi denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) selama tiga bulan.
Kebijakan yang diinisiasai oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar itu diluncurkan oleh Bupati Kobar Nurhidayah secara virtual pada Kamis, 29 Juli 2021. Pemkab Kobar membuat kebijakan relaksasi pajak di dalam bentuk penghapusan pembebanan denda administrasi PBB P2, untuk pembayaran yang dilakukan pada bulan Agustus, September dan Oktober 2021.
"Kebijaka ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah di tengah kondisi pandemi Covid- 19, sekaligus tentunya juga dengan memaknai peringatan hari jadi kabupaten Kotawaringin Barat yang ke-62 yang akan jatuh pada 3 Oktober," kata Nurhidayah.
Tidak bisa dipungkiri, di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini tentu kondisi masyarakat sangat memprihatinkan. Maka oleh sebab itu, pemerintah daerah membuatkan relaksasi, agar khususnya masyarakat yang taat pajak bisa menyelesaikan tunggakan pajak PBB P2 nya, tanpa dipungut denda.
"Selama tiga bulan ini, masyarakat wajib pajak PBB P2 dipersilahkan membayar pokok pajaknya saja tanpa dipungut dendanya," ungkapnya.
--page
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kobat Molta Dena mengajak masyarakat khsususnya para wajib pajak PBB P2 yang menunggak pajaknya dari tahun ke tahun, dapat memanfaatkan momen ini.
"Jadi jangan disia - siakan momen ini oleh para wajib pajak untuk membayar pajak tertunggaknya tanpa harus memikirkan denda pajaknya," tuturnya.
Disebutkannya, bahwa pelaksanaan kegiatan ini berpedoman keputusan Bupati Kobar Nomor 973/66/SK/Bapenda Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021, yang pada intinya penghapusan ataupun pembebasan denda itu adalah sesuatu yang dijamin oleh undang-undang.
"Jadi tidak ada yang salah dalam hal ini, kebijakan itu dijamin oleh undang-undang. Di Kobar sendiri relaksasi pajak PBB P2 ini dalam rangka peduli dampak ekonomi karena corona dan hari jadi Kobar," pungkasnya. (DANANG/B-7)









