BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan, masyarakat terutama mahasiswa dilarang demo selama PPKM level 3 atau PPKM mikro diperketat.
"Larangan ini juga berlaku untuk kegiatan berupa aksi massa maupun aksi damai, yang sangat rentan sekali terjadi penyebaran Covid-19 di kerumunan massa," katanya, Jumat, 30 Juli 2021.
Pelarangan aksi massa ini dimaksudkan untuk menghentikan dan menekan laju penyebaran Covid-19 yang kian hari terus meningkat di wilayah ibukota Provinsi Kalimantan Tengah itu.
Emi menjelaskan, perizinan pelaksanaan aksi masa berupa demo dari pihak kepolisian. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan adanya aktivitas demo.
"Dari Satgas sudah tegas kita sampaikan tidak boleh ada aksi demo, terkait sanksi jika ada yang nekat nanti pihak kepolisian yang menanganinya," ujarnya.
--page
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Kota Palangka Raya masih melaksanakan pengetatan PPKM Mikro Level 3.
"Sekarang kondisi sedang tidak memungkinkan. Kami berharap agar masyarakat dapat memahami situasi ini. Jangan dulu lakukan aktivitas yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya. (HENDRI/B-5)









