BORNEONEWS, Sampit - Anggota pengawas koperasi Sinar Mentari Pagi, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur Heri Kristiyanto menyebutkan sebelum adanya laporan pidana kasus itu sudah sempat beberapa kali mempertanyakan pertanggungjawaban keuangan koperasi hingga kepada terdakwa Kusmiran selaku sekretaris koperasi.
"Kami sempat konfirmasi lewat surat kepada Kusmiran lewat surat akan tetapi dijawab dengan SMS," kata saksi Heri dalam sidang itu.
Bahkan dalam jawaban SMS itu tidak ada sama sekali membahas soal uang pembayaran pajak yang ada selisih tersebut.
Bahkan sampai ditunggu itikad baiknya untuk mengembalikan uang yang digelapkan itu tidak juga dilakukan oleh terdakwa, hingga akhirnya atas kesepakatan sejumlah pengurus dan anggota mereka akhirnya melaporkan terdakwa.
Saksi juga menyebutkan mereka mengetahui adanya dugaan penggelapan tersebut setelah tidak adanya laporan pertanggungjawaban koperasi yang mereka pertanyakan kepada ketua koperasi dan bendahara, bahkan saat itu dilakukan bendahara melempar permasalahan itu kepada Kusmiran.
--page
Atas perintah ketua pengawas mereka akhirnya datang ke kantor pajak dan meminta print out pembayaran pajak, yang mana ditemukan tidak sesuai dari uang yang diserahkan kepada terdakwa dengan yang dibayarkan ke kantor pajak
Jumat, 30 Juli 2021 terungkap sebagaimana dakwaan jaksa terungkap perbuatan sampai dilaporkan itu dilakukannya pada 22 Mei 2020, 20 Agustus 2020, 18 November 2020, dan 15 Februari 2021 di Jalan Jenderal Sudirman Km 5 Perumahan Aryaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada periode pertama uang yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 30.900.000, periode kedua sebesar Rp 19.305.000, periode ketiga sebesar Rp 30.000.000 dan periode keempat sebesar Rp 42.000.000.
Kepada pengurus koperasi terdakwa menyebut uang itu digunakan untuk membayar pajak koperasi PPn 10 persen di kantor Pajak Pratama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di mana periode pertama hanya sebesar Rp 11.600.000, periode kedua Rp 5.940.000, periode ketiga sebesar Rp 7.500.000 dan keempat Rp 10.000.000. Akibat kejadian itu pihak koperasi alami kerugian sebesar Rp 88.165.000.
--page
Tidak hanya itu dalam persidangan tersebut juga saksi meminta agar terdakwa segera mengembalikan aset koperasi berupa laptop dan printer yang ada pada terdakwa. (NACO/B-5)









