PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya menangkap M (38), seorang pria warga Murjani Kecamatan Pahandut karena diduga menggelapkan uang belasan juta rupiah milik perusahaan Unity di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5.

"Pria itu diamankan setelah kami menerima laporan dari korban. Pelaku ditangkap di Jalan Hiu Putih XVI Kelurahan Bukit Tunggal pada Minggu siang, 1 Agustus 2021," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom dalam releasenya via group WhatsApp, Minggu.

Kasatreskrim menjelaskan bermula kejadian itu pada Sabtu 5 Juni 2021. Pihak Unity yang bergerak pada barang elektronik dan furniture itu melakukan survei kepada konsumen peminjam kridit.

Dari situ pihak perusahaan menemukan sebagian konsumen telah melakukan pembayaran kepada terlapor sebagai kolektor ( penagih kredit). Namun uang setoran yang telah ditagih tidak ia setorkan ke kantor Unity.

"Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian Rp 11.266.000 dan melaporkan ke Polresta Palangka Raya hingga kita  amankan pelaku," jelasnya.

--page

Kini proses selanjutnya, pria tersebut dilakukan penyidikan di Subnit Harda Satreskrim Polresta Palangka Raya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)