PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saat ini semua calon penumpang pesawat yang akan melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya diwajibkan memiliki Aplikasi PeduliLindungi.

Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto menuturkan aturan ini berlakukan pasca keluarnya Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi dokumen kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Sebelum diberlakukan secara penuh, aturan ini sebelumnya telah disosialisasikan selama 1 bulan masa transisi AP2 bersama stakeholder baik internal maupun eksternal.

Pihak AP II terus berkoordinasi demi penyempurnaan pelaksanaan SE 847 ini dan saat ini beberapa hal yang telah dilakukan di antaranya penempatan perangkat scanner barcode yang terintegrasi ke aplikasi Peduli Lindungi.

Kemudian sosialisasi informasi SE 847 sebagai persyaratan perjalanan udara kepada calon penumpang melalui media sosial, digital banner, dan flyer di bandara.

--page

Memastikan kesiapan KKP jika masih ada calon penumpang yang harus dilakukan validasi manual dan menginformasikan kepada calon penumpang melalui media sosial, digital banner & flyer terkait SE 4642 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan laboratorium Covid-19 di RSUD Palangka Raya, RSUD Doris Sylvanus dan RS Bhayangkara.

AP II juga berkordinasi dan memastikan penyelenggara laboratorium meng-input hasil PCR Test Covid-19 ke dalam aplikasi Peduli Lindungi bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara.

Siswanto menjelaskan berdasarkan data report health document validation di Bandara Tjilik Riwut pelaksanaan mulai 24 Juli 2021 sampai 31 Juli 2021 diperoleh hasil total layak terbang sebesar 60,78 persen, sedangkan total tidak layak terbang 39,22 persen.

TMT 1 Agustus 2021 Implementasi Penuh SE 847 Dilakukan

Berdasarkan data Report health document validation di Bandara Tjilik Riwut dari 180 penumpang yang berangkat hari ini dengan 2 penerbangan Batik Air & Citilink didapatkan hasil total layak terbang 68,33 persen dan total tidak layak terbang 31,67 persen.

Bagi calon penumpang yang dinyatakan tidak layak terbang, maka proses validasi persyaratan dokumen dilakukan secara manual oleh KKP dengan menunjukkan dokumen (hardcopy) asli baik vaksinasi dan hasil PCR tes.

--page

Selama proses Implementasi SE 847 digitalisasi dokumen kesehatan bagi calon penumpang, maka petugas bandara selalu menerapkan protokol kesehatan 3M tanpa mengurangi rasa nyaman calon penumpang selama di bandara.

Siswanto menegaskan aplikasi pedulilindungi ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan dokumen kesehatan dengan tingkat akurasi keaslian dokumen 100 persen.

Selain itu juga akan mengurangi adanya kontak langsung antara petugas dan penumpang saat pemeriksaan dokumen kesehatan. (ROKIM/B-6)