BORNEONEWS, Sampit - Penganiayaan yang dilakukan Khairul Ramadhan kepada pamannya Saini berawal saat terdakwa ingin menjual rumah orang tua korban.
Bahkan korban yang mengatahui rumah orang tuanya mau dijual menghubungi kakak kandungnya Zainudin dan A Yani, namun saat itu korban sendirian ke rumah itu mendatangi terdakwa hingga berujung pada penganiayaan itu
Hal itu dibenarkan oleh saksi Gatot Sukarman, ketua RT setempat. Bahkan terdakwa diingatkan agar tidak menjual rumah peninggalan orang tua korban itu.
"Ketika itu sudah ada pembeli rumah itu, saya bilang kalau dia hanya keponakan saja, cek-cok soal itu mereka," ucapnya.
Saksi juga menyebutkan langsung memberitahukan kepada paman korban tersebut kalau rumah orang tua merek mau dijual oleh terdakwa. " Kalau kejadian saya tidak melihat langsung, tahu setelah dikabari A Yani," tandasnya.
--page
Senin, 2 Agustus 2021 terungkap kalau penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 25 April 2021 pukul 13.00 WIB di Jalan Buntok, komplek pasar Keramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









