BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
Motifnya tersangka berinisial M (30) yang merupakan guru honor di Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau ini menipu dengan memalsukan bukti transfer untuk pembayaran pembelian emas.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyampaikan tersangka M (30) dilaporkan korban S (49) selaku pemilik Toko Emas Kemilau di Pangkalan Bun atas kasus penipuan pada 19 Juni 2021.
Tersangka melakukan pembelian emas melalui handphone dan pembayarannya transfer melalui aplikasi transaksi. Jadi barang sudah dikirim, namun uang tidak diterima oleh penjual.
"Cara tersangka yaitu memasukan nomor rekening korban S dan nominal uang yang akan ditransfer, kemudian pada kolom deskripsi ditulis sendiri 'berhasil dan diberi tanggal, setelah itu di-screnshoot dan dikirimkan kepada Korban selaku pemilik Toko Emas Kemilau, jadi seolah - olah uang sudah ditransfer tapi faktanya itu adalah fiktif," kata Kapolres Kobar, Senin 2 Agustus 2021.
--page
AKBP Devy Firmansyah menyampaikan sebenarnya antara korban dan tersangka sudah menjadi rekan bisnis cukup lama dan sudah langganan dengan korban.
Tersangka membeli perhiasan emas dari korban yaitu pemilik Toko Emas Kemilau dari Oktober 2020 sampai 18 Juni 2021.
"Tersangka mengaku jika melakukan perbuatannya sudah berlangsung sejak Mei 2020 hingga Juni 2021. Jadi karena sudah langganan korban ini setiap menerima bukti transfer tidak dicek, namun ternyata setelah dilakukan pembukaan atau audit, ternyata tersangka belum melakukan pembayaran," jelasnya.
Devy menyampaikan awalnya tersangka dimintai keterangan secara baik - baik, namun namanya tersangka pasti mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Kemudian tim penyidik meminta rekening koran ke bank dan ternyata memang tidak ada transaksi. Barulah tersangka tidak bisa mengelak dari perbuatan yang dilakukan. "Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 140 juta," bebernya.
--page
Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU No11 Thn 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 12 atau denda paling banyak 12 miliar.
Atau, Pasal Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (DANANG/B-6)









