BORNEONEWS Palangka Raya - Dinginnya jeruji besi seperti tidak membuat Haris Simon jera. Mantan residivis ini dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin, 2 Agustus 2021.
"Menuntut terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dengan kurungan penjara dua tahun enam bulan denda tiga juta subsider tiga bulan," kata JPU Melaini saat membacakan amar tuntutannya.
Sebelumnya terdakwa terjerat dalam kasus penipuan di mana terdakwa membuat akun media sosial, membuat postingan dalam grup facebook Jual Beli Palangka Raya, menjual motor bebek dengan harga murah seharga Rp 3,5 juta.
Dari postingan tersebut salah seorang korban berinisial RG tertarik, kemudian berkomunikasi dengan terdakwa melalui media sosial. Sehingga terjadi pertemuan keduanya hendak bertransaksi jual beli, terdakwa bersama temannya AL ( DPO).
Namun, saat proses transaksi, terdakwa berdalih motor yang hendak dijualnya tersebut sedang digadaikan. Terdakwa meminta uang senilai Rp 1,2 juta kepada korban untuk menebus motor tersebut.
--page
Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan cincin emas yang ada di tangannya sebagai jaminan, namun ternyata cincin tersebut palsu. Terdakwa berjanji apabila telah menebusnya motor akan langsung diserahkan kepada RG sekaligus menyelesaikan sisa pembayaran.
Namun, terdakwa tidak kunjung datang sesuai janji dan membawa kabur uang tersebut. Terdakwa memberikan uang senilai Rp 300 ribu kepada AL (DPO) telah meminjamkan handphone beserta kartu SIM miliknya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke polda kalteng. Tidak berselang lama terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian. (APRIANDO/B-5)









