PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memvonis Roni Hariono dan istrinya Nani dengan hukuman 2 tahun 3 bulan  tindak pidana perbuatan curang.

"Menyatakan terdakwa Roni dan Nani bersalah secara sah dan meyakinkan, serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan," kata majelis hakim saat membacakan putusannya berdasarkan data terhimpun, Selasa, 3 Agustus 2021.

Sementara itu, kedua terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Dalam fakta persidangan, pasangan suami istri ini berencana membuka usaha menggunakan nama palsu di KTP dan kartu keluarga. Keduanya melakukan itu lantaran masuk dalam daftar hitam (blacklist) perbankan.

Bermodalkan identitas Wiji dan Asih, keduanya membuka Giro Bank BNI Syariah di kota Palangka Raya.

Pada Mei 2020, terdakwa mendatangi kantor PT Lestari Sukses Mandiri (LSM) yang bergerak di bidang usaha penyedia sembako dan bahan pembuatan kue. Mereka di sana menyepakati kerjasama.

Salah seorang saksi puyn melakukan survei dan menyetujui rumah terdakwa dijadikan gudang. Kemudian terdakwa memasukan order sembako dan bahan pokok pembuatan kue ke PT LSM pada bulan Juli 2020. 

--page

Pihak PT. LSM menyetujui pemesanan dari terdakwa dengan catatan pelunasan pembayaran order harus dilakukan dalam waktu 2 (dua) minggu setelahnya.

Seiring waktu berjalan, kedua terdakwa memenuhi kewajibannya dalam pembayaran dari bulan September sampai Oktober.

Namun, seluruh orderan barang yang telah dikirimkan oleh PT LSM dijual kembali dengan tujuan pulau Jawa dan digunakan untuk keperluan pribadi. Untuk menghindari tanggung jawabnya kepada PT LSM, keduanya melarikan diri ke Manado, Sulawesi Utara.

Saat PT SLM ingin mencairkan uangnya, tidak dapat dilakukan. Hingga keduanya dilaporkan ke Polda Kalteng. Dalam kasus ini, PT SLM merugi sekitar Rp 837 Juta. (APRIANDO/B-11)