SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yeni Ira Yulianty mengaku terkejut saat melakukan konfirmasi kalau dirinya telah ditipu Aris Fadhilah, karyawan perusahaan properti.

Menurut korban, dia harus alami kerugian sebesar Rp 3 juta setelah membayar DP untuk booking rumah yang dijanjikan Aris. Kini kasusnya pun sudah masuk tahap persidangan, dan status Aris sebagai terdakwa.

Berdasarkan data terhimpun, Kamis, 5 Agustus 2021, peristiwa itu terjadi berawal saat korban Yeni melihat postingan terdakwa di media sosial menawarkan rumah. Selanjutnya, korban dan ibunya Faridawati datang ke kediaman terdakwa di kompleks perumahan Wengga Muara Ceria II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Usai pertemuan itu, Yeni dan ibunya juga diajak meninjau lokasi hingga korban membayar DP. Namun karena rumah tidak kunjung dibangun, korban menghubungi rekannya Norbet Hariswan yang bekerja satu perusahaan dengan terdakwa.

Dari situ dia tahu kalau tertipu. Karena uang yang dibayarkan kepada Aris itu tidak pernah disetorkan ke perusahaan, PT Teratai Mas Sejahtera.

"Saya akhirnya lapor ke polisi, karena saat itu terdakwa tidak bisa dihubungi lagi," ucap korban.

Itupun dibenarkan Faridawaty, yang menyebutkan kalau anaknya sudah membayar DP kepada Aris akan tetapi rumah tidak dibangun.

--page

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 11.00 Wib Jalan Tidar I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)