SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Direktur PT Teratai Mas Sejahtera, Hendri mengaku sangat percaya dengan Aris Fadhilah mantan karyawannya. Tapi kepercayaan itu dikhianati Aris yang berstatus sebagai terdakwa untu menipu.

"Saya ajak dia untuk usaha perumahan karena lebih mengerti. Saya tidak paham, jadi saya mempercayai dia. Namun ketidaktahuan saya itu dimanfaatkannya," kata Hendri dalam sidang lanjutan berdasarkan data terhimpun pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Hendri juga menyebutkan tidak ada memerintahkan Aris untuk menerima DP perumahan, karena izinnya masih dalam proses.

"Termasuk memasarkannya ke Facebook tidak ada saya suruh, kalau buat spanduk itu inisiatif dia sendiri," ucap Hendri.

Itupun dibenarkan oleh Norbet Hariswan yang juga sama-sama karyawan Hendri. Saat itu, terdakwa diingatkan untuk tidak menerima DP dengan nasabah terlebih dahulu.

"Saya dengar waktu itu kalau pak Hendri meminta jangan terima DP dulu kepada terdakwa," tegas Norbet.

Namun, diam-diam atau tanpa sepengetahuan mereka terdakwa menarik DP kepada korban Yeni Ira Yulianty yang membooking perumahan.

--page

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Hingga melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 11.00 Wib Jalan Tidar I, Kalurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)