SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dedi Purwanto dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, atas tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebanyak 85 jenjang.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Thun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Edi Rosadi, Kamis, 5 Agustus 2021.

Dalam vonis tersebut, pasal yang didijatuhkan majelis hakim sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, Rahmi Amalia pada sidang sebelumnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan penuntut umum. 

Adapun barang bukti sawit yang diamankan dalam perkara terdakwa dikembalikan kepada pihak perusahaan, sementara sepeda motor untuk mengangkut sawit dirampas untuk negara.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Selasa, 6 April 2021 pukul 10.00 Wib di Divisi E Blok A128 PT MAS Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Saat diamankan, ditemukan barang bukti buah sawit sebanyak 85 jenjang yang rencananya akan dijual. (NACO/B-11)