SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yudi, pencuri buah kelapa sawit yang ditangkap satpam perusahaan, dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, tanpa berpikir panjang terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum.

"Tugas kami untuk menyidangkan perkara terdakwa sudah selesai," tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Edi Rosadi, Kamis, 5 Agustus 2021.

Dalam vonisnya tersebut, majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum dimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada Senin, 5 April 2021 pukul 22.00 Wib di Blok 32a Divisi 3 BHJE PT KMB Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun jumlah sawit tersebut diakui sebanyak 147 jenjang, dan ketika dilakukan penimbangan seberat 2.570 kilogram.

--page

Dan sawit tersebut dikembalikan kepada pihak perusahaan, sementara itu barang bukti motor yang digunakan terdapat untuk melakukan perbuatannya dirampas untuk negara. Kemudian, sejumlah barang bukti lain seperti alat angkut dan tojok dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-11)