SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus penggelapan dengan terdakwa Lorensius Guritno yang menggasakan uang di ATM milik Asinah masih bergulir dalam persidangan.

Kali ini, Yudi, anak korban Asinah yang memberikan keterangan sebagai saksi mengungkapkan tidak pernah dimintai ibunya untuk mengecek saldo hingga menarik uang di ATM. Dia tahu ibunya ditipu saat menangis dan memberitahu uangnya habis diambil terdakwa.

"Saya tidak pernah diberitahu ibu kalau menyuruh Elgu. Saya tahu saat Elgu datang ke rumah mengakui perbuatannya itu," ucap Yudi saat sidang, Jumat, 6 Agustus 2021.

Menurut Yudi, terdakwa merupakan tetangga yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online. Usai kejadian itu, tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uangnya.

Itu turut dibenarkan korban Asinah. Bahkan, saat itu Elgu juga mengaku selain untuk bermain judi online, uang itu juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya.

"Namun saat-saat saya tanya ke istrinya mengaku tidak pernah dinafkahi terdakwa," ucap korban.

Korban juga tidak menyangka kalau terdakwa tega menguras isi ATM miliknya itu. Padahal selama ini, dia mempercayai terdakwa untuk mengecek saldo dan menarik uang jika dimintanya.

--page

Perbuatan itu dilakukan terdakwa dari 4 Januari - 4 Mei 2021 di Jalan Kenan Sandan Gang Barito, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Akibat perbuatannya itu korban alami kerugian sebesar Rp 37.550.000. (NACO/B-11)