BORNEONEWS, Sampit – Nenek Asinah terlalu percaya dengan Lurensius Guritno alias Elgu hingga menyerahkan ATM berserta pin. Setelah uang di ATMnya tersisa Rp 55 ribu, korban baru tahu uangnya sudah habis digunakan Elgu yang kini berstatus sebagai terdakwa.
Asinah membenarkan telah menyerahkan ATM miliknya itu dan bahkan meminta terdakwa mengecek saldonya. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil uang tanpa seizin korban.
"Saat dia mengaku kalau uang habis digunakannya dan di cek sisa saldo hanya Rp 55 ribu," ucap korban dalam sidang lanjutan berdasarkan data terhimpun, Jumat, 6 Agustus 2021.
Kepada korban, terdakwa mengaku uang tersebut habis digunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta bermain judi online.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa dari 4 Januari 2021 sampai 4 Mei 2021 di Jalan Kenan Sandan Gang Barito, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat perbuatannya itu korban alami kerugian sebesar Rp 37.550.000.
Perbuatan terdakwa tersebut juga diketahui saksi Mursinah yang baru tahu saat korban menangis.
--page
"Saya waktu itu tanya ke korban dan mengaku uangnya habis digunakan Elgu," tandas saksi. (NACO/B-11)









