BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus curanmor, Riduan Maldini diamankan saat kembali ke kebun tempatnya bekerja usai mencuri sepeda motor milik korban Fahmi Jumkasim.
"Saat terdakwa kembali, sudah kami tunggu dan langsung diamankan," kata satpam perusahaan, Dedy Priyanto yang menjadi saksi dalam persidangan lanjutan berdasarkan data terhimpun, Jumat, 6 Agustus 2021.
Menurut saksi, terdakwa tidak sadar kalau pencurian yang dilakukannya tersebut sudah diketahui.
Saksi juga menerangkan saat menerima laporan adanya pencurian tersebut mereka langsung menuju ke lokasi kejadian. Dan mereka tidak menemukan adanya perusakan.
"Kami mencurigai kalau yang mencurinya orang dekat korban," ucap saksi.
Mereka juga semakin yakin kalau terdakwa pencurinya. Apalagi saat mendapatkan informasi dari karyawan perusahaan lain, ada melihat terdakwa sedang membawa sepeda motor menuju arah Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan ciri-ciri motor korban.
"Saat kami cek menggunakan aplikasi, ketika itu posisinya sudah sampai di Pulang Pisau. Jadi kita tunggu saat dia kembali," tandasnya.
--page
Terdakwa melakukan perbuatannya pada Selasa, 4 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wib di garasi mess assisten manager Estate 7 Divisi 14 PT HSL, Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









