SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pengusaha transportir Yusran mengaku harus mengganti kerugian bahan bakar minyak yang digelapakan sopirnya, Deden Abdul Majid.

"Dia bertugas membawa minyak industri dari Pertamina ke PT Bangkit Giat Usaha Mandiri," ucap korban saat memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan berdasarkan data Jumat, 6 Agustus 2021.

Namun dalam perjalanannya, terdakwa malah menggelapkan sebagian minyak tersebut sehingga kerugian ditanggung korban.

Padahal, menurut korban, selain diberikan gaji bulanan, setiap perjalanan pengantaran bahan bakar itu terdakwa juga diberi uang makan.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Sabtu 24 April 2021 pukul 17.30 WIB.

Penggelapan BBM itu dilakukannya di kediamannya, Jalan Jenderal Sudirman Km 7,5 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Di situ terdakwa berhasil mengeluarkan 2 jeriken, kemudian dikeluarkan lagi sebanyak 2 jeriken di Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi, dan 1 jeriken di perkebunan PT Bangkit Giat Usaha Mandiri.

--page

Dari 5 jeriken tersebut, total BBM yang digelapkan sebanyak 224 liter hingga mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta. (NACO/B-11)