SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Doni Prianto sependapat dengan penuntut umum dalam menjatuhkan vonis kepada Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama, Gustap Jaya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Terdakwa dijatuhi vonis selama 18 bulan penjara, di mana vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Gustap dianggap bersalah atas penggelapan uang sebesar Rp 2,2 miliar milik koperasi yang dipimpinnya tersebut.

Jumat, 6 Agustus 2021 terungkap kalau Gustap diserahkan uang oleh PT KMA pada 5 Desember 2019 melalui Direktur PT KMA Kanapati Rao A Natachana melalui cek Bank Mandiri.

--page

Uang itu menurut pihak perusahaan diserahkan sebagai kompensasi atas keterlambatan realisasi plasma, untuk kesejahteraan anggota.

Namun oleh Gustap uang itu digelapkannya dsn dibagi kepada rekan-rekannya hingga dilaporkan sejumlah anggota koperasi dan menyeretnya sebagai terdakwa.

Gustap yang berharap mendapatkan keringanan hukuman itu belum menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas vonis itu.

Terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan sikapnya karena terdakwa yang didampingi oleh Kuasa hukumnya Bambang Nugroho itu masih menyatakan pikir-pikir. (NACO/B-5)