BORNEONEWS, Sukamara - Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Sukamara atau persisnya berjumlah 35 WBP akan menerima remisi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang.
Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Joko Prayitno mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusulan terhadap warga binaan agar mendapat remisi pada perayaan kemerdekaan yang ke 76 tahun.
"Kita sudah melakukan penyingkoranan data dengan kantor wilayah dan juga pusat, hasilnya ada warga binaan yang sudah mendapatkan haknya namun ada juga yang belum," kata Joko Prayitno, Senin, 9 Agustus 2021.
Dia melanjutkan, pada momen kemerdekaan tahun ini yang menerima remisi pengurangan masa tahanan sebanyak 35 orang dan akan diserahkan pada tanggal 17 Agustus mendatang.
"Bagi yang belum mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus tahun 2021 ini bisa menunggu moment hari besar lainnya," ujarnya.
--page
Joko menambahkan, bagi warga binaan yang belum diusulkan untuk mendapat remisi dikarenakan beberapa hal, salah satunya adalah belum terpenuhinya syarat administratif.
"Namun mereka yang belum mendapatkan remisi tetap akan kita usulkan diwaktu-waktu yang akan datang," tutup Joko. (NORHASANAH/B-7)









