BORNEONEWS Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis satu tahun pidana penjara kepada terdakwa Romario, dalam kasus penggelapan motor.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Irfanul saat membacakan amar putusan, Senin, 9 Agustus 2021
Terdakwa pun menyatakan menerima putusan tersebut dan mengakui seluruh perbuatannya.
"Saya aku salah, saya menerima putusan tersebut," kata terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir untuk menanggapi putusan tersebut.
Kasus ini berawal saat terdakwa Romario mendatangi korban Ririn bermaksud meminjam sepeda motor. Karena masih ada hubungan keluarga, motor tersebut dipinjamkan.
Namun, terdakwa malah menggadaikan Motor tersebut kepada temannya senilai Rp 2 juta karena kalah judi. Uang hasil dari penggadaian tersebut digunakannya untuk modal judi online lagi dan makan sehari-hari.
--page
Terdakwa berjanji kepada korban akan melunasinya dan mengambil kembali motor tersebut. Namun janji tersebut tidak dipenuhinya hingga ia dilaporkan ke kepolisian. (APRIANDO/B-11)









