BORNEONEWS Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ahmadi Pidana dengan 5 bulan penjara dalam kasus penganiayaan. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya secara virtual, Selasa, 10 Agustus 2021.
"Menuntut menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan lima bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa Novita.
Sementara itu, terdakwa menyesal dan mengakui seluruh perbuatannya salah serta meminta keringanan hukumanan dari majelis hakim.
"Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya, saya menyesal," kata terdakwa saat menanggapi tuntutan JPU.
Sebelumnya, terdakwa Ahmadi yang berprofesi sebagai pedagang sayur ini ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka di bibir akibat pukulan tangan.
Kejadian tersebut bermula ketika korban Suwani datang ke pasar subuh dengan tujuan untuk membeli sayuran untuk dijual kembali ke Sepang kota.
--page
Namun tiba-tiba terdakwa datang dan langsung memukul korban menggunakan tangan kanan, hingga korban tersungkur ke tanah. Tidak terima hal tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Pahandut. (APRIANDO/B-11)









