PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap AH (20), pelaku penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) beserta barang bukti.

Warga Kabupaten Kapuas itu ditangkap di halaman Masjid Kubah Hijau Al-Akbar, Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya pada Selasa siang, 10 Agustus 2021.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol R Todoan A Gultom mewakili Kapolresta Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa mengatakan penggelapan terjadi pada Minggu sore, 8 Agustus 2021. 

Modusnya, pelaku mendatangi rumah korban Fitria Indriani (24), warga Jalan Tampung Penyang VIII Komplek Rafisha Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Di sana dia berpura-pura ingin membeli sepeda motor korban.

Setelah negosiasi, pelaku meminta izin kepada korban untuk mencoba kendaraan. Korban pun percaya dan menyerahkan kunci motor kepadanya.

"Namun setelah kunci diserahkan, pelaku lalu kabur dengan mengendarai sepeda motor itu dan tidak kunjung kembali," kata Todoan, Rabu, 11 Agustus 2021.

--page

Kini pelaku beserta barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Scoopy tanpa nomor kendaraan diamankan di Polres Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)