BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial EAP (26) warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diamankan polisi atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik rekannya di Jalan Pilau, Kuala Kapuas.
Pelaku diamankan petugas gabungan dari unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangkaraya, Resmob Polsek Pahandut dan Intelmob Polda Kalteng di Jalan RTA Milono Km 5, Palangka Raya, Selasa malam 10 Agustus 2021.
"Untuk pelaku sudah kami amankan tadi malam di Kota Palangka Raya. Saat ini dibawa ke Polres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Rabu 11 Agustus 2021.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna Putih Nopol KH 5138 BS.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelalan," ucapnya.
Adapun kronologis kejadian itu bermula ketika pada Kamis, 5 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 wib di Jalan Pilau Kuala Kapuas. Saat itu korban dengan tersangka sedang istrahat di rumah. Tidak lama kemudian, tersangka ingin membeli kue karena lapar dan ingin meminjam motor korban.
"Lalu korban meminjamkannya. Namun, pelaku tidak kunjung kembali. Setelah itu sekira pukul 08.00 WIB, dia berusaha menghubungi tersangka lewat telpon, tetapi tidak diangkat. Kemudian, nomornya tidak aktif lagi," bebernya.
--page
Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)









