PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto menyampaikan, pihaknya masih menerapkan wajib PCR dan vaksin covid-19 hingga dosis ke dua bagi pengguna jasa penerbangan.

"Untuk syarat penerbangan keluar/masuk dari Jawa dan Bali, selama PPKM Level 3-4 masih sama. Calon penumpang masih wajib PCR dan vaksin," katanya, Rabu, 11 Agustus 2021.

Siswanto menjelaskan, persyaratan pemeriksaan kesehatan dengan metode RT Antigen ditambah bukti vaksin hingga dosis kedua, hanya untuk penerbangan antar kabupaten dan kota.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya masih menerapkan ketentuan lama itu.

"Kami tentunya tetap berpedoman dengan aturan pemerintah. Hal itu, bisa saja nanti akan diterapkan. Tentunya akan kami evaluasi lagi," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, menambahkan aturan baru dalam melakukan perjalanan udara atau penerbangan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

--page

Terdapat pelonggaran prasyarat terhadap pelaku perjalanan udara antar kabupaten/kota yang telah disuntik vaksin covid-19 sebanyak dua kali. Mereka kini tidak diwajibkan menjalani tes usap PCR, tapi hanya tes antigen. Tetapi jika baru dapat satu kali vaksin, maka wajib menunjukkan hasil PCR H-2. (NOPRI/B-11)