SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Siswono Wiria Saputra alias Ono (30) membacok Maulana alias Anjai hingga melukai kepalanya lantaran tidak menemukan adik korban.

Menurut tersangka, awalnya, dirinya ingin membacok Jali yang tidak lain adik kandung korban. Karena Jali kabur, akhirnya sang kakak yang jadi sasaran.

"Saat itu Jali pergi lewat belakang setelah melihat saya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Karena melihat korban dan dianggap menghalangi perbuatannya itu, akhirya korban jadi sasaran kekesalan tersangka.

Akibat perbuatannya itu korban alami luka bacok di bagian kepala. Dalam kasus ini tersangka dibidik dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

--page

Kamis, 12 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 9 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 87, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan itu dilakukan tersangka di warung milik korban, tidak hanya membacok korban, tersangka juga sempat menendang meja dan kursi makan di kediaman korban tersebut.(NACO/B-7)