BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pembicaraan terkait angsuran mobil berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit, lantaran salah satu pihak terpancing emosi. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Iskandar Gang Waru, Desa Batu Belaman, RT.4, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu, 7 Agustus 2021 pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Kumai, Iptu Rahis Fadhlillah, Kamis, 12 Agustus 2021 menjelaskan penganiayan tersebut dilakukan tersangka Haris Susanto (40), warga Jalan Bagong, RT 3, RW 2, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.
"Sedangkan korban yakni Joni Mahendra (39) warga Jalan Meden, RT 3, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai," kata Rahis.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban menderita luka di bagian perut akibat sabetan celurit.
"Mulanya sekitar pukul 16.00 WIB korban diajak rekannya Jimi untuk meminta pendampingan penyelesaian masalah pembayaran angsuran mobil milik Efendi. Saat membicarakan masalah tersebut, keluarga Efendi yaitu tersangka Haris datang ke rumah itu dan disusul Aidin sekitar pukul 19.45 WIB," jelasnya
Saat pembicaraan, situasi memanas dan omongan korban tiba-tiba dipotong oleh tersangka Haris.
"Tersangka kemudian melempar rokok dan menendang korban menggunakan kaki. Saat korban berdiri, tersangka mengayunkan tangannya yang sedang memegang celurit ke arah badan korban. Merasa terancam, secara reflek korban menangkis. Namun ujung celurit tersebut mengenai perut korban pada bagian kiri atas dan mengakibatkan luka robek," kata dia.
--page
Selanjutnya, korban pergi keluar rumah untuk menghindari penganiayaan.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kumai. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Kumai segera mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 8 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-11)









