PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Indra Gunawan terdakwa kasus penganiayaan terhadap teman istrinya, divonis 9 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Etri Widayati, Kamis, 12 Agustus 2021.

Adapun penganiayaan itu terjadi pada 15 April 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban, Jalan Mahir Mahar Kilometer 8, Kota Palangka Raya.

Kejadian itu berawal saat terdakwa mencari istrinya yang bernama Sri Ekawati serta anaknya di rumah korban, Endang. Saat itu terdakwa menggedor pintu belakang rumah korban.

Setelah dibukakan pintu, terdakwa langsung masuk rumah korban dan marah-marah. Pasalnya, terdakwa menduga korban Endang mengenalkan isterinya kepada seorang lelaki.

Teradkwa memukul wajah korban dan mengenai bibir. Setelah memukul, terdakwa mendorong korban dan mengambil pisau dapur dari atas meja lalu terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke arah perut korban.

--page

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka lecet pada bibir bagian bawah kanan. (NOPRI/B-11)