BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada terdakwa, Arianto dalam perkara tindak pindana penipuan, Kamis, 12 Agustus 2021.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana penipuan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan," kata majelis hakim yang diketuai Alfon saat membacakan amar putusannya.
Terkait putusan tersebut terdakwa mengatakan akan pikir-pikir.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu 7 hari. Apabila terdakwa tidak memberikan jawaban, maka akan dianggap menerima putusan tersebut.
Fakta persidangan, kasus ini bermula pada 7 Oktober 2019, saat melakukan memesan batu split via telpon kepada Andrew sebanyak 5.278,07 M3 dengan total harga Rp. 1,4 miliar lebih.
Awalnya, terdakwa hanya membayar uang tersebut dua kali yakni Rp 116 juta dan Rp 500 juta. Kemudian, terdakwa memberikan empat lembar cek melalui karyawannya senilai Rp 800 juta, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo kosong.
Setelah dihubungi beberapa kali, terdakwa tidak pernah membalas maupun merespon korban. Hingga akhirnya ia dilaporkan kepada pihak kepolisian.
--page
Akibat perbuatan terdakwa, pemilik batu split mengalami kerugian sebesar Rp 803 juta.(APRIANDO/B-11)









