PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pemuda warga Kecamatan Kumai dianiaya menggunakan senjata tajam jenis celurit, Rabu 11 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00. Penyebabnya, korban tidak menghentikan sepeda motornya saat diteriaki kumpulan pemuda yang nongkrong di Jalan Pasir Putih, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Akibatnya, korban Andrean Saputra (21) warga Jalan Bahagia, RT 4, Desa Kubu, Kecamatan Kumai menderita luka robek di kepala bagian belakang dan telinga sebelah kiri akibat sabetan celurit yang dilakukan tersangka Suri (24).

"Awalnya korban bersama temannya melintas di Jalan Pasir Putih bermaksud untuk pulang ke Desa Kubu sekitar pukul 00.35 WIB. Saat melintas itulah, ia diteriaki oleh tersangka dan teman temannya," kata Kapolsek Kumai, Iptu Rahis Fadhlillah, Kamis, 12 Agustus 2021.

Namun, korban tidak mengindahkan teriakan tersebut dan tetap melintas menggunakan sepeda motornya.

"Tersangka bersama temannya kemudian mengejar dan memepet motor korban hingga terjatuh. Saat itu, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan menyabetkan celurit  yang mengenai bagian kepala belakang dan telinga sebelah kiri korban," kata dia.

Kapolsek Kumai menjelaskan usai menganiaya korban, tersangka bersama rekannya pergi meninggalkan TKP.

"Tidak lama berselang, korban dan rekannya mendatangi Polsek Kumai untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Pada hari yang sama, tersangka ditangkap dan saat ini sudah ditahan," kata dia.

--page

Akibat perbuatannya, terdangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman  hukuman 5 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-11)