PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap SAM (20), seorang perempuan warga Sampit Kotawaringin Timur di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya lantaran diduga memalsukan hasil Rapid Test PCR, Kamis, 12 Agustus 2021.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, perempuan tersebut dengan sengaja merekayasa hasil PCR dengan hasil negatif setelah dilakukan pemeriksaan pihak Bandara Tjilik Riwut.

"Padahal hasil pemeriksaan di Doris Sylvanus Palangka Raya, perempuan itu positif," beber Kasatreskrim.

Todoan menuturkan, bermula perempuan warga Sampit itu datang bersama suaminya hendak terbang dengan tujuan Jakarta melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Tiba di Palangka Raya, kedua pasangan suami istri itu melaksanakan Test PCR di RS Doris Sylvanus.

--page

"Hasilnya lanjut Todoan, Sumianya negatif dan istrinya Positif. Kemudian, istrinya itu merubah hasil PCR itu menjadi negatif agar bisa terbang ke Jakarta," ucap Todoan.

Todoan menyebutkan, atas perbuatannya, perempuan itu dikenakan pasal 268 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)