SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit  - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, merespons kasus dugaan penganiayaan terhadap Oby Sanjaya oleh oknum satpam perusahaan di Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur. Kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Mentaya Hulu itu kini diambil alih Polres Kotim.

"Kasus ini kami tangani, namun tetap berkoordinasi dengan  Polsek Mentaya Hulu," Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Gede Atmaja, Kamis, 12 Agustus 2021.

Polisi akan memanggil kedua belah pihak yakni pihak Oby dan pihak satpam perusahaan. Selanjutnya mendalami kasus dengan melengkapi bukti-bukti terkait kasus dugaan penganiayaan itu. 

"Kami harus mendalami materi. Adapun kasus ini statusnya masih lidik," katanya. 

Pekan depan, polisi akan memanggil sebanyak 20 saksi dalam peristiwa yang terjadi 9 Agustus 2021 ini. 

--page

Disingung soal keluhan keluarga korban yang menilai lambannya penanganan kasus ini, menurut Gede, setiap laporan yang masuk melalui proses. Setelah penyelidikan selesai maka akan lanjut pada tahap penyidikan. 

"Jika memang mengarah pada pelanggaran hukum dan ditemukan fakta serta alat bukti, maka dapat menetapkan tersangka. Setiap laporan dari siapa pun akan kami proses,"ujarnya.

Sebelumnya , keluarga Oby Sanjaya, korban penganiayaan sejumlah satpam perusahaan perkebunan kelapa sawit di  mendesak polisi menindaklanjuti laporan mereka. Mereka merasa tak terima atas perlakuan sejumlah satpam perusahaan yang menganiaya Oby. (USAY NOR RAHMAD/B-5)