BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Kurniawan Alias Wawan mengakui uang yang digelapkan nya dari Toko Lestari, tempatnya berkerja dengan nilai Rp 473.571.733 digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
"Uangnya saya gunakan untuk keperluan pribadi," kata terdakwa saat mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 12 Agustus 2021.
Dalam persidangan terdakwa mengakui dirinya diangkat sebagai manager toko Lestari dari tahun 2017 yang lalu, dirinya bertugas menerima hasil setoran uang dan membuat laporan data barang.
"Dari januari tahun 2020 sampai bulan februari 2021, saya merubah laporan pembukuan diakhir bulan dengan cara mengurangi jumlah omzet sebenarnya dengan begitu saya bisa mengambil sebagian uang setoran penjualan," jelasnya.
Namun pada hari senin 1 Februari 2021, Yundae selaku pemilik toko melakukan audit keuangan dan cek fisik barang di toko dengan membuka semua nota barang masuk dan nota barang keluar, pinjaman dan stok barang.
--page
Setelah selesai melakukan audit secara keseluruhan ternyata pemilik toko, telah menemukan kekurangan uang sebesar Rp. 473.571.733 yang tidak disetorkan oleh terdakwa. (NOPRI/B-5)









