BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Budi Rizki Ramadhani mengaku sebagian kerugian yang dialami PT Mega Soen Utama atas penggelapan yang dilakukannya, sudah dikembalikan.
Itu ditegaskannya saat memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Doni Prianto dan jaksa Arie Kesumawati.
"Pertama itu saya kembalikan Rp 15 juta, kemudian Rp 18 juta, dan gaji saya 2 bulan yang tidak dibayar dimasukkan ke dalam nota itu sekitar Rp 9 juta," ucap terdakwa berdasarkan data terhimpun, Jumat, 13 Agustus 2021.
Terdakwa menyebutkan baru kali pertama melakukan perbuatannya tersebut. Hingga merugikan tempatnya bekerja mencapai ratusan juta rupiah.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Minggu, 19 Februari 2021 hingga Minggu 14 Juni 2020 di kantor PT Mega Soen Utama, Jalan HM Arsyad Km 2,5 komplek gudang Kusuka, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Modusnya menurut korban dengan cara membuat fiktif nota barang tersebut dengan menggunakan nama sejumlah toko. Hingga merugikan korban sebesar Rp 227 juta
--page
"Sementara barang tersebut saya jual ke pihak lain, dan uang tidak saya setor ke perusahaan" tandasnya. (NACO/B-11)









